Kewajiban material suami kepada istrinya adalah salah satu topik fiqih pernikahan yang paling penting untuk dipahami oleh setiap pasangan Muslim. Memahami ini bukan hanya soal mengetahui aturan hukum Islam, ini adalah fondasi dari tanggung jawab seorang suami sebagai pemimpin keluarga yang bertanggung jawab atas kesejahteraan lahir dan batin seluruh anggota rumah tangganya.
Setelah menikah, suami harus bertanggung jawab menghidupi istri dan menjalankan kehidupan pernikahan dengan baik bersama. Untuk itu, terdapat kewajiban material suami yang harus dipenuhi.
Dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, kewajiban ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu mahar dan nafkah lahiriah yang berupa materi.
Di artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan mendalam apa saja kewajiban ini menurut Islam, mulai dari pengertian, landasan dalil Al-Qur’an dan hadis, rincian setiap kewajiban, standar besarannya, konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi, hingga panduan praktis bagi pasangan dalam menjalankannya. Simak sampai selesai!
Kedudukan Kewajiban Material Suami kepada Istrinya dalam Islam
Sebelum membahas detailnya, penting untuk memahami mengapa Islam menetapkan kewajiban ini dan apa makna terdalamnya.
Pernikahan adalah menjalin hubungan sah dan halal antara perempuan dan laki-laki yang awalnya bukan mahram, kemudian menjadi mahram, untuk tujuan beribadah kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً
“Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenis dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam dibangun di atas mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Kewajiban material suami kepada istrinya adalah manifestasi nyata dari mawaddah dan rahmah tersebut — bukan sekadar aturan administratif, melainkan ekspresi cinta yang konkret dan terukur.
Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menikah dan memiliki banyak keturunan. Dari Aisyah RA, beliau bersabda: “Menikah adalah bagian dari sunahku. 7Maka barang siapa tidak mengamalkan sunahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah, karena aku akan membanggakan jumlahmu yang banyak di hari akhir kelak.” (HR Ibnu Majah)
Dan bersama anjuran menikah itu, Islam juga menetapkan dengan jelas bahwa kewajiban ini adalah tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.
Kewajiban Material Suami kepada Istrinya Adalah 2 Jenis Utama
Kewajibannya dibedakan menjadi dua macam, yaitu: (1) mahar dan (2) nafkah lahiriah yang berupa materi.
Berikut penjelasan lengkap keduanya:
1. Mahar
Kewajiban material suami kepada istrinya yang paling utama adalah membayar mahar. Mahar sifatnya adalah harus dan wajib ada dalam setiap pernikahan. Seorang suami wajib membayar mahar yang sudah disanggupi saat ijab kabul.
Mahar — juga disebut maskawin, shadaq, atau nihlah — adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai tanda keseriusan dan penghormatan dalam pernikahan. Dalam hukum Islam, mahar adalah hak eksklusif istri yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk orang tua atau keluarga istri.
Dalil Al-Qur’an tentang Kewajiban Material Suami kepada Istrinya Berupa Mahar
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 24:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
“Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa: 24)
Kata fariidhatan (فَرِيضَةً) dalam ayat ini secara tegas menyatakan bahwa mahar adalah kewajiban yang ditetapkan — bukan sekadar tradisi atau kebiasaan. Ini adalah salah satu dalil paling kuat tentang kewajiban material suami kepada istrinya dalam Al-Qur’an.
Selain QS. An-Nisa: 24, Allah SWT juga berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4)
Baca Juga: Kewajiban Suami Terhadap Istri Menurut Islam dan Hukum Indonesia
Ketentuan Mahar sebagai Kewajiban Material Suami kepada Istrinya
1. Besaran mahar tidak ada batas minimalnya secara pasti
Para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal mahar, namun yang disepakati adalah bahwa mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai — baik berupa uang, emas, barang, jasa, atau bahkan pengajaran ilmu (seperti pengajaran Al-Qur’an dalam beberapa hadis).
2. Mahar menjadi milik penuh istri
Mahar sepenuhnya menjadi hak milik istri. Tidak seorang pun, termasuk suami sendiri, berhak mengambilnya kembali kecuali atas kerelaan istri yang tulus.
3. Mahar bisa dibayar tunai (mu’ajjal) atau ditangguhkan (mu’ajjal)
Islam memperbolehkan mahar dibayar langsung saat akad atau ditangguhkan sebagian. Namun, kewajiban ini tetap harus dipenuhi seluruhnya sesuai dengan apa yang telah disanggupi saat ijab kabul.
4. Mahar gugur hanya dalam kondisi tertentu
Mahar hanya bisa gugur dalam kondisi yang sangat spesifik menurut fiqih, misalnya jika istri dengan sukarela merelakan maharna. Jika suami meninggal sebelum membayar mahar yang ditangguhkan, mahar menjadi utang yang harus dilunasi dari harta peninggalannya.
5. Prinsip kemudahan dalam penetapan mahar Rasulullah SAW bersabda: “Pernikahan yang paling berkah adalah yang paling mudah maharnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi). Ini menunjukkan bahwa kewajiban material suami kepada istrinya berupa mahar tidak harus berlebihan — yang terpenting adalah ketulusan dan kemampuan.
2. Nafkah Lahiriah
Kewajiban material suami kepada istrinya yang kedua adalah memenuhi nafkah lahiriah yakni, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya sesuai dengan kemampuannya.
Nafkah lahiriah adalah semua kebutuhan fisik dan material yang wajib dipenuhi suami untuk istri dan keluarganya. Ini adalah kewajiban yang paling konsisten dan paling berkelanjutan, tidak berhenti kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan fiqih.
Dalil Al-Qur’an tentang Kewajiban Material Suami kepada Istrinya Berupa Nafkah
Allah SWT berfirman dalam QS. Ath-Thalaq ayat 7:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَا
“Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7)
Ayat ini mengandung dua poin penting tentang kewajiban material suami kepada istrinya: pertama, nafkah wajib dipenuhi sesuai kemampuan — suami yang kaya wajib memberi lebih, dan kedua, Islam tidak membebankan melebihi kemampuan seseorang — suami yang dalam keterbatasan finansial tetap wajib memberi sesuai kemampuan yang ada.
Allah SWT juga berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 233:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Dan dalam QS. An-Nisa ayat 34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)
Dalil Hadis tentang Kewajiban Material Suami kepada Istrinya Berupa Nafkah
Mengenai hal ini, Rasulullah SAW mengatakan bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak istrinya sesuai dengan kemampuannya. Beliau bersabda: “Engkau memberi ia makan apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah kau memukul wajahnya dan jangan kau menjelekkannya, dan jangan kau menghardiknya kecuali di rumah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah)
Hadis ini sangat jelas menegaskan bahwa kewajiban suami dalam hal nafkah mencakup kesetaraan, apa yang dimakan suami, itu pula yang harus diberikan kepada istri; apa yang dipakai suami, itu pula yang harus dipenuhi untuk istri.
Rincian Nafkah sebagai Kewajiban Material Suami kepada Istrinya
Kewajiban material ini berupa nafkah mencakup minimal empat komponen utama:
1. Nafkah Makan dan Minum (At-Ta’am)
Suami wajib memenuhi kebutuhan pangan istri dan keluarga — bukan sekadar agar tidak lapar, tapi memenuhi standar yang layak sesuai kemampuan. Ini adalah inti dari kewajiban yang paling mendasar.
2. Nafkah Pakaian (Al-Kiswah)
Suami wajib menyediakan pakaian yang layak untuk istri. Standar kelayakannya mengacu pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat (al-‘urf) dan kemampuan finansial suami.
3. Nafkah Tempat Tinggal (Al-Maskan)
Menyediakan tempat tinggal yang layak, aman, dan nyaman adalah kewajiban material suami kepada istrinya yang sangat ditekankan dalam Islam dan diatur pula dalam hukum positif Indonesia (KHI Pasal 81). Istri berhak mendapatkan tempat tinggal yang terlindungi dari gangguan dan memenuhi standar kehidupan yang wajar.
4. Nafkah Kesehatan dan Kebutuhan Pokok Lainnya
Ini juga mencakup biaya kesehatan, perawatan, dan kebutuhan pokok lainnya yang dibutuhkan istri dalam kehidupan sehari-hari.
Standar Besaran Kewajiban Material Suami kepada Istrinya
Pertanyaan yang sering muncul adalah: berapa besaran kewajiban yang wajib dipenuhi? Islam menetapkan jawabannya dengan sangat bijak: sesuai kemampuan (al-ma’ruf).
Berdasarkan QS. Ath-Thalaq: 7 yang sudah dikutip di atas, Islam menetapkan tiga prinsip dalam standar:
| Kondisi Finansial Suami | Standar Kewajiban Material Suami kepada Istrinya |
|---|---|
| Suami berpenghasilan tinggi | Nafkah di atas standar minimal, sesuai kemampuan |
| Suami berpenghasilan sedang | Nafkah standar yang layak dan mencukupi |
| Suami dalam keterbatasan | Nafkah sesuai kemampuan yang ada, tidak dibebankan melebihi itu |
Yang penting, kewajiban material suami kepada istrinya tidak boleh di bawah standar kepatutan (al-ma’ruf) — dan standar ini ditentukan berdasarkan kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat.
Kewajiban Material Suami kepada Istrinya Menurut KHI dan UU Perkawinan
Kewajiban tidak hanya diatur dalam fiqih Islam, tapi juga dalam hukum positif Indonesia.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80
Berdasarkan KHI Pasal 80 ayat (4), kewajiban sesuai penghasilannya mencakup:
- Nafkah — biaya hidup sehari-hari istri
- Kiswah — pakaian yang layak
- Tempat kediaman — rumah yang layak dan aman (diatur lebih lanjut di Pasal 81 KHI)
- Biaya rumah tangga — keperluan sehari-hari keluarga
- Biaya perawatan dan pengobatan bagi istri dan anak
UU Perkawinan Pasal 34 Ayat (1)
Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan dengan tegas: “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
Ini adalah kepastian hukum positif yang memperkuat kewajiban, bukan hanya kewajiban agama, tapi juga kewajiban hukum yang bisa dituntut secara resmi melalui Pengadilan Agama.
Kapan Kewajiban Material Suami kepada Istrinya Bisa Gugur?
Meskipun kewajiban ini bersifat wajib dan berkelanjutan, fiqih Islam menetapkan beberapa kondisi di mana kewajiban ini bisa berkurang atau gugur sementara:
1. Istri Nusyuz (Membangkang Tanpa Alasan Syar’i) Berdasarkan fiqih Islam, kewajiban berupa nafkah bisa gugur sementara jika istri terbukti nusyuz, yaitu membangkang atau menolak menjalankan kewajibannya sebagai istri tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Namun penetapan nusyuz ini tidak bisa sembarangan dan memiliki prosedur hukum tersendiri.
2. Istri Sedang Iddah karena Talak Ba’in atau Fasakh Dalam kondisi cerai dengan talak ba’in atau fasakh, kewajiban ini menjadi terbatas sesuai ketentuan fiqih yang berlaku.
Catatan penting: Kewajiban tidak gugur hanya karena istri bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Selama pernikahan masih berlangsung dan tidak ada nusyuz yang terbukti, kewajiban tetap berlaku penuh.
Hikmah di Balik Kewajiban Material Suami kepada Istrinya
Mengapa Islam menetapkan kewajiban ini? Ada beberapa hikmah mendalam yang bisa dipetik:
1. Melindungi Martabat dan Keamanan Istri
Menjamin bahwa istri tidak pernah berada dalam kondisi terlantar atau tidak berdaya secara ekonomi. Islam ingin memastikan setiap wanita yang sudah menikah hidup dengan layak dan terlindungi.
2. Membangun Rasa Tanggung Jawab Suami
Mendidik suami untuk menjadi pemimpin keluarga yang bertanggung jawab — bukan hanya pemimpin dalam nama, tapi dalam tindakan nyata yang terukur.
3. Memperkuat Ikatan Pernikahan
Ketika suami konsisten memenuhi kewajiban material kepada istrinya, ini menciptakan rasa aman dan kepercayaan yang menjadi fondasi keharmonisan rumah tangga jangka panjang.
4. Keadilan Gender dalam Islam
Islam memberikan kompensasi finansial kepada wanita melalui kewajiban ini sebagai imbalan atas peran besar yang dimainkan istri dalam mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.
Tips Praktis Memenuhi Kewajiban Material Suami kepada Istrinya
Berikut panduan praktis agar kewajiban bisa dipenuhi dengan baik:
1. Buat perencanaan keuangan keluarga bersama
Diskusikan anggaran rumah tangga secara terbuka dengan istri. Kewajiban akan lebih mudah dipenuhi jika ada perencanaan yang matang dan komunikasi yang baik tentang kondisi keuangan.
2. Prioritaskan kebutuhan pokok terlebih dahulu
Pastikan kebutuhan sandang, pangan, papan istri dan keluarga terpenuhi sebelum membelanjakan uang untuk hal-hal lain. Kewajiban adalah prioritas utama.
3. Transparan tentang kondisi keuangan
Islam menekankan bahwa kewajiban material suami kepada istrinya disesuaikan dengan kemampuan. Bersikaplah transparan kepada istri tentang kondisi keuangan yang sesungguhnya — ini adalah bentuk kejujuran yang membangun kepercayaan.
4. Tingkatkan ikhtiar jika keuangan belum mencukupi
Jika kondisi keuangan saat ini masih terbatas, jadikan kewajiban sebagai motivasi untuk semakin giat bekerja, mengembangkan keahlian, dan mencari peluang rezeki yang halal.
5. Jangan menunda mahar yang belum lunas Jika ada sisa mahar yang belum dibayarkan, ini adalah utang yang harus diprioritaskan. Kewajiban material suami kepada istrinya berupa mahar tidak gugur hanya karena waktu berlalu.
FAQ Kewajiban Material Suami kepada Istrinya
1. Apa saja kewajibannya menurut Islam?
Kewajiban ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu mahar dan nafkah lahiriah yang berupa materi. Nafkah lahiriah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, biaya kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya sesuai kemampuan suami.
2. Apakah kewajiban gugur jika istri bekerja?
Tidak. Kewajiban tidak gugur hanya karena istri memiliki penghasilan sendiri. Nafkah adalah hak istri yang tidak berubah berdasarkan status pekerjaan istri, selama tidak ada nusyuz yang terbukti.
3. Berapa besaran minimum kewajiban?
Islam tidak menetapkan angka pasti. Standar kewajiban adalah al-ma’ruf, sepatut dan selayaknya sesuai kemampuan suami dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat. Suami yang mampu wajib memberi lebih, suami yang terbatas memberi sesuai kemampuannya.
4. Apa yang bisa dilakukan istri jika kewajiban suami tidak dipenuhi?
Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan, jika suami melalaikan kewajibannya, istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Selain itu, jika sampai pada taraf penelantaran ekonomi, suami juga bisa dijerat UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004.
5. Apakah mahar termasuk kewajiban yang bisa dihutang?
Ya, mahar boleh ditangguhkan (mu’ajjal) sebagian atau seluruhnya sesuai kesepakatan saat akad. Namun, mahar yang ditangguhkan tetap merupakan kewajiban material suami kepada istrinya yang harus dipenuhi dan menjadi utang yang wajib dilunasi.
Kesimpulan
Kewajiban material suami kepada istrinya adalah salah satu pilar terpenting dalam bangunan pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Kewajiban ini mencakup dua jenis utama: mahar sebagai pemberian wajib saat pernikahan, dan nafkah lahiriah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya yang wajib dipenuhi secara berkelanjutan.
Keduanya bukan sekadar kewajiban hukum fiqih, kewajiban ini adalah wujud nyata dari tanggung jawab, kasih sayang, dan kepemimpinan suami dalam rumah tangga. Ketika suami memenuhi kewajiban material kepada istrinya dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan, ia bukan hanya memenuhi hak istri — ia sedang menjalankan ibadah, mewujudkan sunnah Rasulullah SAW, dan membangun fondasi rumah tangga yang kokoh di atas ridha Allah SWT.
Artikel ini disusun sebagai panduan edukasi keislaman dan hukum keluarga. Untuk konsultasi hukum yang lebih spesifik, selalu hubungi ahli fiqih, konselor pernikahan, atau lembaga hukum terpercaya.
Referensi:
- Detik Hikmah — 2 Kewajiban Material Suami kepada Istrinya dalam Islam, Apa Saja? oleh Jihan Najla Qatrunnada
- Rizem Aizid — Fiqh Keluarga Terlengkap
- Misbakir Al Gresikiy — Untukmu yang Ingin Menikah
- QS. Ar-Rum: 21, QS. An-Nisa: 4, QS. An-Nisa: 24, QS. An-Nisa: 34, QS. Al-Baqarah: 233, QS. Ath-Thalaq: 7
- HR. Ibnu Majah — Hadis tentang anjuran menikah
- HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah — Hadis tentang kewajiban nafkah suami
- HR. Ahmad dan Al-Baihaqi — Hadis tentang mahar yang berkah
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 dan 81
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 34
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

