Satu pertanyaan yang paling sering muncul dari calon pengantin saat mulai merencanakan pernikahan adalah berapa sebenarnya biaya nikah di KUA? Pertanyaan ini wajar, bahkan krusial, karena tidak sedikit orang yang masih belum tahu bahwa menikah di Kantor Urusan Agama bisa benar-benar gratis.
Artikel ini menjawab tuntas semua yang perlu kamu ketahui tentang biaya nikah di KUA tahun 2026, mulai dari dasar hukumnya, berapa nominalnya, apa saja syarat dokumen yang harus disiapkan, bagaimana cara mendaftarnya secara online maupun offline, hingga pertanyaan-pertanyaan praktis yang sering muncul seputar proses pernikahan di KUA.
Berapa Biaya Nikah di KUA? Ini Jawaban Resminya
Jawabannya langsung dan jelas adalah Rp0 (nol rupiah) atau gratis, selama akad nikah dilaksanakan di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Ketentuan ini bukan kabar simpang siur, melainkan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Namun ada satu kondisi di mana biaya nikah di KUA tidak gratis yaitu jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, misalnya di rumah, masjid, gedung serbaguna, atau lokasi lain, maka dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Biaya ini merupakan honor resmi bagi penghulu atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang bertugas di luar jam dan lokasi kantornya.
Ringkasan ketentuan biaya berdasarkan PP No. 59 Tahun 2018:
| Lokasi Akad Nikah | Hari/Waktu | Biaya Nikah di KUA |
|---|---|---|
| Di dalam kantor KUA | Senin–Jumat, jam kerja | Rp0 (GRATIS) |
| Di luar kantor KUA (rumah, masjid, gedung, dll.) | Kapan saja | Rp600.000 |
| Di kantor KUA | Di luar jam kerja / akhir pekan | Rp600.000 |
Biaya Rp600.000 ini bukan pungutan liar, ini adalah tarif resmi yang disetor langsung ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menggunakan kode billing yang diberikan oleh KUA dan dibayarkan melalui bank resmi.
Mengapa Memilih Nikah di KUA?
Sebelum membahas lebih jauh tentang biaya nikah di KUA dan prosedurnya, ada baiknya memahami mengapa pilihan ini makin banyak diminati pasangan muda di Indonesia:
1. Paling hemat dan efisien
Dengan biaya nikah di KUA yang bisa mencapai nol rupiah, ini adalah pilihan paling terjangkau dari segi biaya administrasi resmi. Tidak ada biaya sewa venue untuk akad, tidak ada biaya dekorasi besar-besaran hanya untuk prosesi ijab kabul.
2. Sah secara hukum dan agama
Pernikahan yang dicatatkan di KUA memiliki kekuatan hukum yang kuat. Pasangan akan mendapatkan Buku Nikah resmi dari negara, yang merupakan bukti sah pernikahan yang diakui di seluruh Indonesia.
3. Proses resmi dan terpantau
Seluruh prosedur di KUA sudah terstandarisasi dan diawasi oleh Kementerian Agama, sehingga tidak ada celah untuk pungli atau prosedur yang tidak jelas.
4. Lebih fokus pada makna pernikahan
Banyak pasangan yang memilih akad sederhana di KUA justru karena ingin pernikahan yang lebih bermakna secara spiritual, tanpa tekanan sosial untuk mengadakan prosesi yang mewah dan mahal.
Syarat dan Dokumen Nikah di KUA 2026
Sebelum mendaftar dan membayar (atau tidak membayar) biaya nikah di KUA, pastikan seluruh dokumen persyaratan berikut sudah lengkap. Ketidaklengkapan dokumen adalah penyebab paling umum terjadinya penundaan proses pendaftaran.
Persyaratan Utama (Wajib untuk Semua Calon Pengantin)
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran, masing-masing calon pengantin, wali, dan dua saksi
- Ijazah pendidikan terakhir, sebagai pelengkap identitas
- Surat Pengantar Nikah dari Lurah/Kepala Desa (Model N1), didapat dari kelurahan/kantor desa setempat
- Formulir Permohonan Kehendak Nikah (Model N2)
- Surat Persetujuan Mempelai (Model N4)
- Surat Izin Orang Tua (Model N5), diperlukan terutama bagi yang belum pernah menikah
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah orang tua dari calon pengantin perempuan
- Surat keterangan belum pernah menikah (bermeterai Rp10.000), pernyataan jejaka/gadis dari Desa/Kelurahan
- Surat keterangan imunisasi Tetanus Toxoid (TT) dari fasilitas kesehatan resmi, khusus calon pengantin perempuan
- Pas foto berlatar belakang biru ukuran 2×3 (5 lembar), 3×4 (5 lembar), dan 4×6 (1 lembar), berpakaian muslim (berkopiah untuk pria, berjilbab untuk wanita), dalam bentuk cetak dan file digital
- Meterai Rp10.000 sebanyak 3 lembar
- Informasi mahar
- Nomor HP dan email calon pengantin laki-laki, perempuan, dan wali
Persyaratan Tambahan (Situasional)
| Kondisi | Dokumen Tambahan |
|---|---|
| Calon pengantin berusia di bawah 19 tahun | Surat dispensasi dari Pengadilan Agama |
| Berstatus duda/janda karena cerai | Akta Cerai dari Pengadilan Agama |
| Berstatus duda/janda karena kematian pasangan | Akta Kematian suami/istri terdahulu |
| Pernikahan dilangsungkan di luar kecamatan asal | Surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal |
| Calon pengantin mualaf | Fotokopi Sertifikat Masuk Islam |
| Calon pengantin WNA | Fotokopi paspor + visa + surat lapor diri dari Kepolisian + surat izin dari kedutaan (diterjemahkan resmi) |
| TNI/Polri aktif | Surat izin nikah dari kesatuan |
| Pernikahan poligami | Surat izin dari Pengadilan Agama |
Cara Mendaftar Nikah di KUA Online dan Offline
Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk mendaftar nikah dan memproses biaya nikah di KUA yaitu secara online melalui SIMKAH atau secara offline langsung ke kantor KUA.
Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online (via SIMKAH)
SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) adalah platform resmi Kementerian Agama yang memungkinkan calon pengantin mendaftar nikah dari mana saja, kapan saja, tanpa harus antre di kantor KUA.
Berikut langkah-langkah pendaftaran nikah online via SIMKAH:
- Buka situs SIMKAH Akses simkah4.kemenag.go.id melalui browser. Buat akun terlebih dahulu jika belum memilikinya, lalu login.
- Isi data pendaftaran Lengkapi formulir pendaftaran secara online, data calon pengantin laki-laki dan perempuan, data wali nikah, lokasi dan tanggal akad yang diinginkan, serta pilihan KUA kecamatan tempat akad akan dilangsungkan.
- Pilih lokasi akad dan cek biaya Jika memilih akad di kantor KUA pada jam kerja, biaya nikah di KUA adalah Rp0. Jika memilih lokasi di luar KUA atau di luar jam kerja, sistem akan menampilkan kewajiban pembayaran Rp600.000.
- Bayar biaya (jika berlaku) Jika dikenakan biaya Rp600.000, lakukan pembayaran menggunakan kode billing PNBP yang dihasilkan sistem SIMKAH, melalui bank resmi atau channel pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara. Simpan bukti pembayaran.
- Cetak bukti pendaftaran Setelah pendaftaran dan pembayaran (jika ada) selesai, cetak bukti pendaftaran nikah dari SIMKAH.
- Datang ke KUA dengan dokumen lengkap Bawa bukti pendaftaran online beserta seluruh dokumen persyaratan ke kantor KUA untuk proses verifikasi dan pemeriksaan data oleh petugas.
Catatan penting: Penundaan pembayaran biaya nikah di KUA (untuk yang dikenakan tarif) akan menyebabkan data pendaftaran tidak dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan. Segera lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode billing.
Cara Daftar Nikah di KUA Secara Offline
Bagi yang lebih nyaman mengurus segala sesuatunya secara tatap muka langsung, pendaftaran offline bisa ditempuh dengan alur berikut:
- Urus surat pengantar di kelurah
Datang ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa KTP dan KK untuk mendapatkan Surat Pengantar Nikah (Model N1–N4). Biaya di tahap ini bervariasi tergantung kebijakan daerah, umumnya antara Rp50.000 hingga Rp500.000. - Siapkan surat keterangan sehat Dapatkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan resmi, termasuk hasil imunisasi TT untuk calon pengantin perempuan.
- Datang ke KUA Bawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor KUA kecamatan tempat akad akan dilangsungkan. Serahkan kepada petugas untuk proses pendaftaran dan verifikasi.
- Bayar biaya (jika dikenakan) Jika akad direncanakan di luar kantor KUA, KUA akan memberikan kode billing PNBP. Bayarkan biaya nikah di KUA sebesar Rp600.000 ke bank yang ditunjuk dan serahkan bukti setor ke KUA.
- Ikuti pemeriksaan nikah Calon pengantin dan wali wajib hadir pada sesi pemeriksaan nikah yang dijadwalkan petugas KUA. Di sesi ini, seluruh data dan dokumen akan diverifikasi secara langsung.
- Ikuti bimbingan pranikah (suscatin) Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (suscatin) yang diselenggarakan oleh KUA. Setelah selesai, akan diberikan sertifikat sebagai syarat pelengkap sebelum akad.
- Pelaksanaan akad nikah Akad nikah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KUA. Buku Nikah dan Kartu Nikah Digital diserahkan setelah prosesi akad selesai.
Kapan Paling Cepat Bisa Menikah Setelah Daftar?
Ini pertanyaan praktis yang sering terlupakan saat membahas biaya nikah di KUA, seberapa cepat prosesnya?
Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Agama, pelaksanaan pernikahan paling cepat baru bisa dilaksanakan 10 hari kerja setelah pendaftaran diterima dan diverifikasi oleh petugas KUA.
Artinya, jika mendaftar hari Senin dan semua dokumen langsung dinyatakan lengkap, akad nikah paling cepat bisa dilangsungkan dua minggu kemudian (dengan memperhitungkan hari libur nasional).
Jika pernikahan perlu dilangsungkan lebih cepat dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mengurus surat dispensasi terlebih dahulu ke kantor kecamatan tempat akad akan dilangsungkan.
Biaya-Biaya Lain yang Perlu Disiapkan di Luar Biaya Nikah di KUA
Meski biaya nikah di KUA sendiri bisa nol rupiah, ada sejumlah pengeluaran kecil lain yang tetap perlu diantisipasi dalam proses administrasi pernikahan:
| Komponen | Estimasi Biaya |
|---|---|
| Surat pengantar nikah dari kelurahan (N1–N4) | Rp50.000 – Rp300.000 |
| Materai Rp10.000 (3 lembar) | Rp30.000 |
| Surat keterangan sehat / imunisasi TT | Rp50.000 – Rp150.000 |
| Fotokopi dan cetak dokumen | Rp20.000 – Rp50.000 |
| Foto formal berlatar biru | Rp50.000 – Rp100.000 |
| Bimbingan pranikah (suscatin) | Rp0 – Rp200.000 (tergantung program) |
| Total estimasi biaya administrasi | Rp200.000 – Rp800.000 |
Jadi, total pengeluaran riil untuk menikah di KUA (akad di kantor KUA) berkisar antara Rp200.000 hingga Rp800.000, semuanya untuk kebutuhan dokumen dan administrasi, bukan untuk biaya nikah resminya yang memang gratis.
Tips Agar Proses Nikah di KUA Berjalan Lancar
Pengalaman banyak pasangan menunjukkan bahwa proses biaya nikah di KUA dan administrasinya sebenarnya cukup mudah, selama beberapa hal berikut ini diperhatikan:
- Daftar jauh-jauh hari
KUA di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan kerap penuh di bulan-bulan tertentu, terutama bulan Syawal (setelah Lebaran) dan pertengahan tahun. Daftarkan pernikahan minimal 1–2 bulan sebelum tanggal yang diinginkan. - Cek kelengkapan dokumen sebelum datang ke KUA
Satu dokumen yang kurang bisa membuat seluruh proses tertunda. Buat checklist dari daftar di atas dan centang satu per satu sebelum berangkat. - Pilih akad di kantor KUA jika ingin gratis
Jika kondisi dan keinginan keluarga memungkinkan, akad di kantor KUA pada hari Senin–Jumat jam kerja adalah cara paling sederhana untuk memastikan biaya nikah di KUA benar-benar nol rupiah. - Gunakan SIMKAH untuk menghemat waktu
Pendaftaran online via SIMKAH memungkinkan kamu memilih tanggal dan jam tanpa perlu antre. Slot jadwal sering habis di awal bulan, jadi pantau terus ketersediaannya. - Konfirmasi ulang ke KUA beberapa hari sebelum akad
Pastikan semua berkas sudah diproses, jadwal pemeriksaan sudah terkonfirmasi, dan tidak ada dokumen tambahan yang diperlukan. - Bayar biaya tepat waktu jika akad di luar KUA
Jangan tunda pembayaran Rp600.000 setelah mendapatkan kode billing. Keterlambatan pembayaran bisa menghentikan proses di sistem SIMKAH dan mengakibatkan jadwal tertunda.
Ringkasan Biaya Nikah di KUA 2026
| Skenario | Total Biaya Resmi |
|---|---|
| Akad di kantor KUA, jam kerja | Rp0 |
| Akad di luar kantor KUA / di luar jam kerja | Rp600.000 |
| Biaya dokumen & administrasi (estimasi) | Rp200.000 – Rp800.000 |
| Total perkiraan (akad di KUA, semua inklusif) | Rp200.000 – Rp800.000 |
| Total perkiraan (akad di luar KUA, semua inklusif) | Rp800.000 – Rp1.400.000 |
FAQ Seputar Biaya Nikah di KUA
- Apakah biaya nikah di KUA benar-benar gratis?
Ya, berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2018, biaya nikah di KUA untuk akad yang dilaksanakan di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat) adalah Rp0 atau gratis. Tidak ada biaya resmi yang harus dibayarkan kepada negara untuk skenario ini. - Kapan dikenakan biaya Rp600.000?
Biaya nikah di KUA sebesar Rp600.000 dikenakan ketika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA (misalnya di rumah, masjid, atau gedung), atau ketika akad berlangsung di luar jam kerja resmi, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Biaya ini dibayarkan ke kas negara melalui mekanisme PNBP. - Bagaimana cara bayar biaya Rp600.000 ke KUA?
Pembayaran dilakukan melalui kode billing PNBP yang diberikan oleh petugas KUA atau yang dihasilkan sistem SIMKAH. Kode ini digunakan untuk membayar melalui bank resmi, ATM, atau channel perbankan digital. Bukti pembayaran kemudian diserahkan ke KUA sebagai konfirmasi. - Berapa lama proses nikah di KUA dari daftar sampai akad?
Minimal 10 hari kerja setelah pendaftaran diterima dan dokumen dinyatakan lengkap. Jika perlu menikah lebih cepat, wajib mengurus surat dispensasi ke kantor kecamatan setempat. - Apakah bisa daftar nikah di KUA secara online?
Ya, pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Kementerian Agama di simkah4.kemenag.go.id. Setelah mendaftar online, calon pengantin tetap wajib datang ke KUA untuk menyerahkan dokumen fisik dan mengikuti pemeriksaan nikah.
Kesimpulan
Biaya nikah di KUA tahun 2026 adalah nol rupiah jika akad dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, ini bukan rumor, melainkan ketentuan resmi yang diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2018. Satu-satunya biaya resmi yang berlaku adalah Rp600.000 untuk akad di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, yang dibayarkan langsung ke kas negara.
Yang perlu dipersiapkan dengan sungguh-sungguh bukan soal biayanya, melainkan kelengkapan dokumen. Satu berkas yang kurang bisa menunda seluruh proses. Manfaatkan SIMKAH untuk mendaftar lebih awal, siapkan dokumen jauh-jauh hari, dan pastikan jadwal akad sudah dikonfirmasi ke KUA.
Pernikahan yang paling berkah bukan yang paling mahal, tetapi yang paling siap, baik secara administrasi, finansial, maupun mental. Semoga perjalanan menuju hari bersejarahmu berjalan lancar dan penuh keberkahan.
Referensi
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama Republik Indonesia
- Kementerian Agama RI – Portal SIMKAH simkah4.kemenag.go.id
- Ditjen Bimas Islam Kemenag RI – Panduan Pendaftaran Nikah Online
- CIMB Niaga – “Biaya Nikah di KUA: Jumlah, Persyaratan, dan Prosesnya” (cimbniaga.co.id)


