Syarat Nikah Siri

Syarat Nikah Siri Menurut Islam dan Hukum di Indonesia

Syarat Nikah Siri – Menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah ﷺ dan impian setiap pasangan. Namun di Indonesia, ada berbagai macam bentuk pernikahan yang sering diperbincangkan, salah satunya adalah nikah siri. Banyak pasangan muda penasaran, apa saja syarat nikah siri agar sah secara agama, dan bagaimana statusnya menurut hukum negara?

Nah, biar lebih jelas, kita akan bahas syarat nikah siri dalam Islam sekaligus kedudukannya menurut hukum di Indonesia dalam format listicle yang simpel dan mudah dipahami.

1. Apa Itu Nikah Siri?

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai syariat Islam, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Catatan Sipil.

  • Dari sisi agama Islam, nikah siri dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah.
  • Dari sisi hukum Indonesia, nikah siri tidak sah karena tidak tercatat secara resmi. Artinya, pasangan tidak mendapatkan perlindungan hukum negara.

2. Syarat Nikah Siri Menurut Islam

Dalam Islam, pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat berikut:

  • Ada calon suami dan calon istri yang jelas identitasnya.
  • Ijab kabul (akad nikah) yang dilakukan dengan lafaz yang jelas.
  • Dua orang saksi laki-laki Muslim yang adil.
  • Wali nikah dari pihak perempuan.
  • Mahar (mas kawin) yang diberikan oleh mempelai pria.

Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka pernikahan tersebut sah secara agama, meskipun tidak tercatat di negara.

3. Syarat Nikah Siri Menurut Hukum di Indonesia

Nah, meskipun sah menurut Islam, nikah siri tidak diakui oleh negara karena tidak tercatat di KUA (bagi Muslim) atau Catatan Sipil (bagi non-Muslim).

Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan perubahannya, pernikahan dianggap sah bila:

  • Dilaksanakan sesuai agama masing-masing, dan
  • Dicatatkan secara resmi di lembaga pemerintah.

Artinya, jika hanya dilakukan secara agama tanpa pencatatan, maka status pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Buat KK?

4. Risiko Nikah Siri yang Perlu Diketahui

Sebelum memutuskan nikah siri dan mengetahui syarat nikah siri, pasangan muda harus paham risiko yang mungkin muncul:

  • Tidak ada akta nikah resmi
  • Hak-hak istri tidak terjamin secara hukum (misalnya hak nafkah dan harta bersama)
  • Anak hasil pernikahan siri hanya tercatat sebagai anak ibu (bukan anak sah secara hukum dari ayah)
  • Sulit mengurus administrasi seperti KTP keluarga, akta kelahiran anak, atau hak waris

5. Kenapa Banyak yang Memilih Nikah Siri?

Beberapa alasan pasangan memilih nikah siri, antara lain:

  • Pertimbangan biaya (menganggap lebih murah karena tidak lewat jalur resmi).
  • Ada kendala administratif (misalnya belum cukup umur, atau tidak ada restu keluarga).
  • Ingin cepat menikah tanpa proses birokrasi.

Namun, alasan-alasan ini harus ditimbang baik-baik dengan risiko hukum dan sosial yang menyertainya. Kalo hanya untuk mengetahui syarat nikah siri boleh aja.

6. Apakah Nikah Siri Disarankan?

Dari sisi Islam, nikah siri sah asal memenuhi syarat agama. Namun dari sisi hukum negara, nikah siri penuh risiko.

Bagi pasangan muda, sebaiknya memilih jalur nikah resmi di KUA karena:

  • Memberi perlindungan hukum bagi istri dan anak.
  • Memudahkan urusan administrasi keluarga.
  • Tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

7. Alternatif Nikah Resmi di KUA

Kalau ingin tetap syar’i sekaligus aman di mata hukum, sebaiknya lakukan pernikahan secara resmi di KUA. Prosesnya sekarang juga makin mudah dan transparan. Bahkan banyak KUA yang sudah gratis biaya pencatatan jika dilakukan di kantor KUA sesuai domisili. Jadi, penjelasan syarat nikah siri berikut ini hanyalah untuk sebagai wawasan.

Baca Juga: Syarat Nikah di KUA Panduan Lengkap Untuk Pasangan Muda

8. Undangan Nikah Digital

Kalau kamu sedang merencanakan pernikahan resmi, jangan lupa siapkan undangan yang praktis dan kekinian. Kini ada undangan nikah digital premium dengan desain elegan, 60+ tema, fitur RSVP, musik, galeri foto, dan harga terjangkau. Tinggal kirim link, semua tamu bisa langsung akses dengan mudah. Hemat waktu, hemat biaya, tapi tetap terlihat eksklusif.

Kesimpulan

Syarat nikah siri dalam Islam adalah adanya wali, saksi, mahar, calon pengantin, dan ijab kabul. Jika semua terpenuhi, maka sah secara agama. Namun, menurut hukum di Indonesia, nikah siri tidak sah karena tidak tercatat di lembaga resmi negara.

Bagi pasangan muda, sebaiknya memilih pernikahan resmi di KUA agar terlindungi secara hukum. Ingat, pernikahan bukan hanya tentang cinta, tapi juga tentang masa depan keluarga.

Dan jangan lupa, buat momen pernikahanmu makin berkesan dengan undangan nikah digital elegan dan hemat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *