Syarat Nikah di KUA – Bagi pasangan muda, menikah di KUA sering jadi pilihan utama karena prosesnya jelas, resmi, dan biayanya terjangkau. Bahkan, jika akad nikah dilakukan langsung di kantor KUA pada jam kerja, biayanya gratis.
Tapi sebelum sampai ke hari bahagia itu, kamu harus paham dulu apa saja syarat nikah di KUA agar prosesnya lancar tanpa bolak-balik dokumen.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan ringkas tentang syarat nikah di KUA, termasuk alur, biaya, hingga tips praktis. Yuk, kita bahas!
1. Dokumen Administrasi Calon Pengantin
Syarat pertama yang wajib disiapkan adalah dokumen administratif. Berikut daftar dokumen nikah di KUA untuk calon pengantin:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) → masing-masing 1–2 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran → sebagai bukti usia sah menikah.
- Pas foto 2×3 atau 3×4 → biasanya 4–6 lembar, background sesuai permintaan KUA.
- Surat pengantar nikah (N1, N2, N3, N4) → dari kelurahan/desa tempat tinggal calon pengantin.
- Surat rekomendasi nikah → bila menikah di luar domisili.
- Surat izin orang tua (N5) → jika usia di bawah 21 tahun.
2. Syarat Usia Nikah
Berdasarkan UU Perkawinan terbaru, syarat usia nikah adalah:
- Pria minimal 19 tahun
- Wanita minimal 19 tahun
Jika ada calon pengantin yang usianya di bawah ketentuan tersebut, maka harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
3. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
Syarat nikah di KUA selanjutnya adalah dokumen seperti N1 (surat pengantar nikah), N2 (keterangan asal-usul), N3 (persetujuan calon pengantin), dan N4 (keterangan orang tua) bisa diurus di kantor desa atau kelurahan.
Biasanya prosesnya mudah, cukup bawa fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran. Setelah itu pihak desa/kelurahan akan menerbitkan dokumen resmi untuk dibawa ke KUA.
Baca Juga: Do’a Setelah Akad Nikah Lengkap Makna dan Keutamaannya
4. Surat Rekomendasi dari KUA Asal (Jika Menikah di Luar Domisili)
Kalau kamu dan pasangan mau menikah di luar domisili (misalnya calon pengantin wanita tinggal di Bandung, tapi akad di Jakarta), maka harus meminta surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Surat ini akan menjadi dasar bagi KUA tempat akad untuk mencatatkan pernikahanmu secara sah.
5. Persyaratan Tambahan bagi Pegawai Negeri atau Anggota TNI/Polri
Bagi calon pengantin yang berstatus PNS, TNI, atau Polri, ada syarat tambahan berupa izin menikah dari atasan. Hal ini wajib dilampirkan bersama dokumen administrasi lainnya.
6. Biaya Nikah di KUA
Banyak pasangan muda penasaran soal biaya nikah di KUA. Berikut penjelasannya:
- Gratis → jika akad nikah dilakukan di KUA pada jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00).
- Rp600.000 → jika akad nikah dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja (misalnya di rumah, gedung, atau malam hari).
Biaya ini resmi sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
7. Alur Daftar Nikah di KUA
Setelah dokumen siap, ikuti langkah berikut:
- Datang ke KUA tempat calon pengantin wanita tinggal.
- Serahkan semua dokumen (N1–N5, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto).
- Petugas KUA akan memverifikasi dokumen.
- Tentukan jadwal akad nikah.
- Lakukan bimbingan perkawinan (bimwin) jika diwajibkan.
- Hari H akad nikah → sah secara agama dan negara.
8. Tips Menikah di KUA Biar Lancar
- Urus dokumen jauh-jauh hari → minimal 1–2 bulan sebelum tanggal nikah.
- Cek kembali kelengkapan dokumen → jangan sampai ada yang tertinggal.
- Datang ke KUA sesuai domisili agar proses lebih cepat.
- Siapkan saksi (minimal 2 orang laki-laki beragama Islam).
- Bawa mahar sesuai kesepakatan.
Pertanyaan Populer seputar Syarat Nikah di KUA
Apakah nikah di KUA selalu gratis?
Gratis hanya jika dilakukan di kantor KUA pada jam kerja. Jika di luar KUA/jam kerja, ada biaya resmi Rp600.000.
Apakah bisa menikah beda domisili di KUA?
Bisa, asal melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Apa saja yang harus dibawa saat akad?
Buku nikah, KTP, mahar, dan jangan lupa saksi minimal 2 orang.
Undangan Digital Premium untuk Pernikahanmu
Setelah semua syarat nikah di KUA beres, saatnya memikirkan detail pernikahan lainnya. Salah satunya adalah undangan.
Daripada mencetak undangan fisik yang mahal, pasangan muda sekarang lebih memilih undangan nikah digital premium.
Keunggulannya:
- Pilihan desain elegan dengan lebih dari 60 tema
- Bisa dilengkapi maps, galeri foto, musik, hingga RSVP online
- Praktis tinggal share link ke WhatsApp atau media sosial
- Harga terjangkau, bahkan ada promo diskon 10%
Dengan undangan digital, acara pernikahanmu jadi lebih modern, hemat, dan tetap berkesan.
Klik disini untuk chat admin mengenai undangan nikah digital.
Kesimpulan
Mengetahui syarat nikah di KUA sangat penting agar proses pernikahan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi. Mulai dari dokumen KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar N1–N5, hingga biaya resmi di KUA, semuanya harus dipersiapkan dengan baik.
Untuk pasangan muda, menikah di KUA bisa jadi pilihan tepat karena lebih hemat, resmi, dan mudah diurus. Jangan lupa juga mempersiapkan detail pernikahan lain, termasuk undangan nikah digital premium elegan dengan harga terjangkau supaya acara bahagiamu semakin praktis dan modern.
Dengan artikel ini, kamu sudah tahu gambaran jelas soal syarat nikah di KUA. Yuk, mulai siapkan dokumennya dari sekarang, biar nggak ribet menjelang hari pernikahan!
