Biaya Nikah di KUA – Buat kamu yang lagi mempersiapkan pernikahan, salah satu hal yang paling sering dicari adalah biaya nikah. Banyak yang penasaran, “Sebenernya kalau nikah di KUA itu gratis atau bayar?” Atau, “Apa bedanya nikah di kantor dan di luar kantor KUA?”
Nah, biar nggak bingung, di artikel ini kita bahas tuntas, jelas, dan santai, lengkap dalam format listicle biar gampang dicerna. Yuk langsung masuk ke pembahasannya.
Biaya Nikah di KUA Itu Gratis (Kalau Akadnya di Kantor KUA)
Yes, ini yang banyak orang salah paham. Biaya nikah di KUA sebenarnya GRATIS jika akad dilaksanakan pada:
- Hari kerja
- Jam kerja (Senin–Jumat, sekitar 08.00–16.00)
- Bertempat di kantor KUA
Artinya, kalau kamu pilih akad sederhana di kantor KUA, tanpa dekor dan tanpa pindah lokasi, kamu nggak perlu bayar biaya pencatatan nikah sama sekali. Ini sudah diatur dalam PP No. 48 Tahun 2014 jo. PP No. 19 Tahun 2015.
Kalau Akadnya di Luar KUA, Ada Biayanya
Nah, kalau kamu ingin akad di:
- Rumah
- Hotel
- Gedung
- Outdoor venue
- Masjid (yang bukan area KUA)
- atau di mana pun selain kantor KUA
Maka ada biaya layanan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Pembayarannya pun bukan ke penghulu, tapi harus melalui:
- Bank
- Kantor pos
- Atau kanal resmi yang ditunjuk pemerintah
Supaya tercatat sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca Juga: Ini! Keutamaan Menikah Dalam Pandangan Psikologi dan Islam
Kenapa Ada Perbedaan Biaya Nikah di KUA?
Biar gampang:
- Gratis = kamu yang datang ke penghulu
- Bayar = penghulu yang datang ke kamu
Biaya Rp 600 ribu ini dianggap sebagai kompensasi layanan penghulu yang datang ke lokasi akad di luar jadwal kantor.
Biaya Nikah di KUA Sama Sekali Tidak Boleh Diberikan Langsung ke Penghulu
Ini penting banget. Banyak orang yang masih mikir harus “kasih amplop wajib”. Padahal nggak.
Yang benar:
- Tidak ada biaya tambahan wajib
- Tidak ada uang transport wajib
- Semua pembayaran hanya melalui bank/kantor pos
- Penghulu tidak boleh menerima uang pribadi
Kalau mau kasih ucapan terima kasih secara sukarela, itu sifatnya benar-benar tidak wajib.
Syarat Nikah di KUA yang Perlu Kamu Siapkan
Selain biaya nikah di KUA, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar seperti:
- N1 – Surat Pengantar Nikah
- N2 – Surat Keterangan Asal-Usul
- N3 – Surat Persetujuan Mempelai
- N4 – Surat Keterangan Orang Tua
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
- Buku nikah orang tua (jika dibutuhkan)
- Pas foto 2×3 dan 4×6
- Formulir Pendaftaran Nikah di SIMKAH
Dokumen ini biasanya diurus lewat RT/RW lalu ke kelurahan, baru kemudian dibawa ke KUA.
Biaya Tambahan Lain yang Mungkin Perlu Kamu Persiapkan
Walaupun biaya nikah di KUA gratis atau Rp 600 ribu (tergantung lokasi akad), ada beberapa biaya lain yang secara umum perlu kamu siapin juga:
- Biaya administrasi desa/kelurahan (biasanya kecil dan berbeda tiap daerah)
- Biaya fotokopi, pas foto, map, dll.
- Dekorasi dan pelaminan (jika akad di rumah)
- Sound system
- Busana akad
Bagian ini bukan biaya resmi KUA, tapi 100% opsional tergantung kebutuhan kamu.
Baca Juga: Yuk! Hitung Biaya Nikah Sederhana
Tips Menghemat Biaya Nikah di KUA
Kalau kamu ingin lebih hemat, beberapa tips berikut bisa membantu:
1. Pilih akad di kantor KUA
Untuk menghindari biaya nikah di KUA Rp 600 ribu.
2. Urus dokumen sendiri tanpa calo
Lebih hemat dan lebih aman.
3. Jadwalkan pernikahan jauh-jauh hari
Supaya kamu dapat tanggal dan jam yang pas.
4. Gunakan undangan digital
Lebih hemat dibanding cetak fisik, bisa dikirim unlimited, dan tampilannya jauh lebih modern sesuai generasi sekarang.
Pengen Bikin Undangan Nikah Digital?
Kalau kamu sudah fix tanggal akad di KUA, saatnya bikin undangan yang praktis dan kekinian.
Lewat undangankawin.com, kamu bisa:
- Bikin undangan digital super cepat
- Share ke WhatsApp atau sosial media
- Hemat biaya cetak
- Desainnya modern & premium
- Ada fitur hitung mundur, lokasi maps, amplop digital, dan galeri foto
Pas banget buat calon pengantin 2025 yang pengen simple tapi tetap elegan.
Penutup
Jadi, secara ringkas:
- Nikah gratis kalau kamu akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja
- Biaya nikah di KUA Rp 600.000 kalau akad dilakukan di luar kantor
- Pembayaran hanya melalui bank atau kantor pos
- Semua proses pencatatan dilakukan di SIMKAH
Informasi tentang biaya nikah ini penting banget supaya kamu nggak tertipu, nggak over-budget, dan bisa persiapan pernikahan dengan lebih nyaman.
FAQ
1. Berapa biaya nikah di KUA jika akad di kantor?
Gratis. Tidak ada biaya pencatatan selama akad dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
2. Berapa biaya nikah di KUA kalau akad di rumah?
Rp 600.000 sesuai peraturan resmi pemerintah.
3. Apakah penghulu boleh menerima uang tambahan?
Tidak. Semua pembayaran hanya melalui bank atau kantor pos.
4. Apa yang membedakan akad di KUA dan di luar KUA?
Intinya hanya lokasi. Di kantor gratis, di luar kantor ada biaya kunjungan.
5. Bagaimana cara daftar nikah di KUA?
Kamu bisa daftar langsung ke KUA atau melalui sistem online SIMKAH.
