Apa Itu Nikah Mut’ah – Istilah nikah mut’ah sering muncul dalam diskusi keislaman, baik di media sosial maupun forum keagamaan. Sayangnya, pembahasan ini kerap dipenuhi pro dan kontra, bahkan tidak jarang disertai kesalahpahaman.
Banyak orang bertanya-tanya, apa itu nikah mut’ah sebenarnya? Apakah termasuk pernikahan yang sah? Bagaimana sejarahnya? Dan bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?
Agar tidak terjebak pada informasi setengah-setengah, artikel ini akan membahas nikah mut’ah secara runtut, netral, dan edukatif, dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pembaca umum.
Apa Itu Nikah Mut’ah?
Secara sederhana, nikah mut’ah adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan batas waktu tertentu yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak.
Kata mut’ah sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti bersenang-senang atau mengambil manfaat dalam jangka waktu tertentu.
Ciri utama nikah mut’ah:
- Ada kesepakatan durasi pernikahan
- Berakhir otomatis ketika waktu habis
- Tidak memerlukan talak untuk berpisah
Inilah yang membedakan nikah mut’ah dengan pernikahan pada umumnya.
Sejarah Singkat Nikah Mut’ah
Untuk memahami apa itu nikah mut’ah secara utuh, kita perlu melihat konteks sejarahnya.
Nikah Mut’ah di Masa Awal Islam
Dalam sejarah Islam, nikah mut’ah pernah dibolehkan pada masa awal dakwah Nabi Muhammad ﷺ, khususnya:
- Saat peperangan
- Dalam kondisi darurat
- Ketika para sahabat berada jauh dari keluarga
Pada masa itu, nikah mut’ah dianggap sebagai solusi sementara untuk mencegah perbuatan zina.
Pelarangan Nikah Mut’ah
Mayoritas ulama Sunni sepakat bahwa:
- Nikah mut’ah kemudian dihapus dan dilarang
- Larangan ini terjadi setelah kondisi umat Islam stabil
Beberapa riwayat menyebutkan bahwa pelarangan tersebut bersifat permanen dan berlaku hingga akhir zaman.
Perbedaan Nikah Mut’ah dengan Nikah Biasa
Agar tidak keliru, berikut perbedaan utama antara nikah mut’ah dan nikah biasa.
1. Durasi Pernikahan
Nikah mut’ah: Ada batas waktu (hari, bulan, atau tahun)
Nikah biasa: Berlaku seumur hidup kecuali ada perceraian
2. Tujuan Pernikahan
Nikah mut’ah: Bersifat sementara
Nikah biasa: Membangun keluarga jangka panjang
3. Status Setelah Berakhir
Nikah mut’ah: Otomatis berakhir tanpa talak
Nikah biasa: Harus melalui talak atau putusan pengadilan
4. Pandangan Mayoritas Ulama
Nikah mut’ah: Diperselisihkan
Nikah biasa: Disepakati keabsahannya
Baca Juga: Rukun Nikah: Pengertian, Urutan, dan Penjelasan Lengkapnya
Syarat Nikah Mut’ah (Menurut Pendukungnya)
Dalam pandangan kelompok yang membolehkan, nikah mut’ah memiliki syarat tertentu.
Beberapa syarat yang sering disebutkan:
- Ada ijab dan kabul
- Ada mahar yang disepakati
- Ada kesepakatan waktu
- Dilakukan atas dasar kerelaan
Namun perlu digarisbawahi, syarat ini tidak diterima oleh mayoritas ulama Islam.
Pandangan Ulama Tentang Nikah Mut’ah
Topik apa itu nikah mut’ah tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pandangan ulama.
1. Pandangan Mayoritas Ulama Sunni
Mayoritas ulama Sunni berpendapat bahwa:
- Nikah mut’ah haram
- Tidak sah untuk dipraktikkan
- Bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam dipandang sebagai ikatan suci yang bertujuan membentuk keluarga, bukan hubungan sementara.
2. Pandangan Ulama Syiah
Sebagian ulama Syiah berpendapat bahwa:
- Nikah mut’ah masih dibolehkan
- Memiliki dasar dari praktik awal Islam
Perbedaan inilah yang membuat topik nikah mut’ah terus menjadi perdebatan hingga saat ini.
Alasan Nikah Mut’ah Menjadi Kontroversial
Ada beberapa alasan mengapa nikah mut’ah sering menuai penolakan.
1. Bertentangan dengan Tujuan Pernikahan
Islam memandang pernikahan sebagai:
- Ikatan jangka panjang
- Sarana membangun keluarga
- Tempat tumbuhnya tanggung jawab
Konsep sementara dinilai bertentangan dengan nilai tersebut.
2. Berpotensi Merugikan Perempuan
Dalam praktiknya, nikah mut’ah berisiko:
- Tidak memberi perlindungan jangka panjang
- Menimbulkan ketidakpastian status
- Rentan disalahgunakan
3. Tidak Sejalan dengan Hukum Negara
Di Indonesia, nikah mut’ah:
- Tidak diakui secara hukum
- Tidak bisa dicatatkan secara resmi
- Tidak memiliki perlindungan hukum
- Nikah Mut’ah dan Kondisi Sosial Saat Ini
Dalam konteks modern, banyak ulama menilai bahwa:
- Alasan darurat yang dulu ada sudah tidak relevan
- Sistem sosial dan hukum sudah berkembang
- Pernikahan resmi jauh lebih melindungi semua pihak
Karena itu, pembahasan apa itu nikah mut’ah lebih sering ditempatkan sebagai kajian sejarah dan fikih, bukan anjuran praktik.
Baca Juga: Kawin Kontrak, Boleh atau Tidak dalam Islam?
Apakah Nikah Mut’ah Sama dengan Nikah Siri?
Jawabannya: tidak sama, meskipun sering disamakan.
Perbedaannya:
- Nikah mut’ah punya batas waktu
- Nikah siri tidak dibatasi waktu, hanya tidak dicatat negara
Namun, keduanya sama-sama tidak diakui secara hukum negara di Indonesia.
Pentingnya Memahami Konsep Pernikahan Secara Utuh
Islam sangat menekankan bahwa pernikahan adalah:
- Ibadah
- Amanah
- Tanggung jawab besar
Karena itu, sebelum membahas bentuk-bentuk pernikahan yang kontroversial, pemahaman dasar tentang tujuan dan nilai pernikahan jauh lebih penting.
FAQ Seputar Apa Itu Nikah Mut’ah
1. Apa itu nikah mut’ah secara singkat?
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang disepakati dengan batas waktu tertentu sejak awal.
2. Apakah nikah mut’ah masih berlaku dalam Islam?
Mayoritas ulama Sunni menyatakan nikah mut’ah sudah diharamkan.
3. Apakah nikah mut’ah sah di Indonesia?
Tidak. Nikah mut’ah tidak diakui secara hukum negara.
4. Apa perbedaan nikah mut’ah dan nikah biasa?
Nikah mut’ah bersifat sementara, sedangkan nikah biasa bertujuan jangka panjang.
5. Kenapa nikah mut’ah sering diperdebatkan?
Karena adanya perbedaan pandangan ulama dan potensi dampak sosialnya.
Penutup
Memahami apa itu nikah mut’ah tidak cukup hanya dari satu sudut pandang. Topik ini berkaitan erat dengan sejarah Islam, perbedaan mazhab, serta nilai dasar pernikahan itu sendiri.
Sebagai umat dan masyarakat modern, penting untuk melihat pernikahan bukan hanya dari sisi kebolehan, tetapi juga dari aspek tanggung jawab, perlindungan, dan kemaslahatan jangka panjang.
Semoga artikel ini membantu memberikan gambaran yang lebih jernih dan seimbang, sehingga pembaca bisa memahami isu nikah mut’ah secara utuh dan tidak keliru dalam menyikapinya.
