Syarat Nikah KUA – Menikah bukan cuma soal cinta, tapi juga urusan administrasi yang harus beres sejak awal. Salah satu hal paling penting yang wajib dipahami calon pengantin adalah syarat nikah KUA. Sayangnya, masih banyak yang datang ke KUA dengan dokumen kurang lengkap, akhirnya proses nikah pun tertunda.
Padahal, kalau semua persyaratan sudah disiapkan dari jauh hari, urusan nikah di KUA bisa berjalan lancar tanpa drama. Nah, lewat artikel ini, kita akan bahas syarat nikah KUA secara lengkap, runtut, dan mudah dipahami, khusus buat kamu yang sedang bersiap menuju hari bahagia.
Apa Itu Nikah di KUA?
Nikah di KUA adalah pernikahan yang:
- Dilakukan sesuai syariat Islam
- Dicatat secara resmi oleh negara
- Dilaksanakan oleh penghulu KUA
Pernikahan ini sah secara agama dan hukum, serta memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak di kemudian hari.
Syarat Nikah KUA yang Wajib Disiapkan
Berikut ini daftar syarat nikah KUA yang umum berlaku di seluruh Indonesia.
1. Surat Pengantar dari RT dan RW
Langkah pertama sebelum mengurus ke KUA adalah meminta surat pengantar dari:
- Ketua RT
- Ketua RW
Surat ini menjadi bukti bahwa kamu benar-benar berdomisili di wilayah tersebut dan diketahui oleh lingkungan sekitar.
2. Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)
Formulir N1 berisi data diri calon pengantin seperti:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Pekerjaan
- Alamat
Biasanya, formulir ini dikeluarkan oleh kelurahan atau desa.
3. Surat Keterangan Asal Usul (Model N2)
Syarat nikah KUA berikutnya adalah formulir N2. Dokumen ini berisi informasi tentang:
- Orang tua kandung
- Status keluarga
- Hubungan nasab
Dokumen ini penting untuk memastikan tidak ada halangan pernikahan secara syariat.
Baca Juga: Doa Setelah Akad Nikah Lengkap, Makna, dan Keutamaannya
4. Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
Formulir N3 berisi pernyataan bahwa:
- Calon pengantin pria dan wanita
- Menikah atas dasar suka sama suka
- Tanpa paksaan dari pihak mana pun
Ini menjadi bukti bahwa pernikahan dilakukan secara sadar dan sukarela.
5. Surat Izin Orang Tua (Jika Diperlukan)
Jika usia calon pengantin:
- Pria di bawah 19 tahun
- Wanita di bawah 19 tahun
Maka wajib melampirkan surat izin dari orang tua atau wali.
6. Surat Keterangan Belum Menikah / Status Perkawinan
Untuk calon pengantin yang belum pernah menikah, diperlukan surat keterangan:
- Jejaka
- Perawan
Sedangkan untuk:
Duda atau janda wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.
7. Fotokopi Dokumen Pribadi
Syarat nikah KUA selanjutnya adalah dokumen identitas, antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
Biasanya diminta masing-masing beberapa rangkap.
8. Pas Foto Calon Pengantin
Pas foto yang diminta umumnya:
- Ukuran 2×3 dan 4×6
- Latar belakang biru atau merah (tergantung tahun)
- Berpakaian rapi dan sopan
Beberapa KUA memiliki ketentuan khusus, jadi sebaiknya tanyakan langsung.
9. Surat Rekomendasi Nikah (Jika Beda Kecamatan)
Jika akad nikah dilaksanakan di luar kecamatan domisili. Maka calon pengantin harus mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
10. Surat Keterangan Wali Nikah
Untuk calon pengantin wanita, perlu kejelasan tentang:
- Siapa wali nikahnya
- Hubungan wali dengan mempelai wanita
Jika wali tidak bisa hadir, diperlukan surat kuasa wali.
Baca Juga: 5 Ilmu Parenting yang Harus Kamu Kuasai Sebelum Menikah
Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah semua syarat nikah KUA lengkap, berikut alur umumnya:
- Mengurus surat dari RT/RW dan kelurahan
- Mendaftarkan pernikahan ke KUA
- Verifikasi dokumen oleh petugas
- Penjadwalan akad nikah
- Pelaksanaan akad nikah
Pendaftaran sebaiknya dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum hari H.
Biaya Nikah di KUA
Banyak yang bertanya, apakah nikah di KUA gratis?
Jawabannya:
- Gratis jika akad dilakukan di kantor KUA pada jam kerja
- Dikenakan biaya jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja
Biaya tersebut disetorkan melalui bank resmi, bukan ke petugas langsung.
Tips Agar Urusan Nikah di KUA Lancar
Agar prosesnya tidak ribet, perhatikan beberapa tips berikut:
- Urus dokumen dari jauh hari
- Cek ulang kelengkapan berkas
- Datang langsung ke KUA untuk konfirmasi
- Simpan salinan semua dokumen
Dengan persiapan matang, proses nikah bisa lebih tenang dan fokus ke momen sakralnya.
FAQ Seputar Syarat Nikah KUA
1. Apa saja syarat nikah KUA yang paling utama?
Surat pengantar RT/RW, formulir N1–N4, KTP, KK, dan akta kelahiran.
2. Berapa lama proses nikah di KUA?
Jika berkas lengkap, prosesnya bisa selesai dalam hitungan minggu.
3. Apakah nikah di KUA harus di kantor?
Tidak. Bisa di luar kantor dengan biaya sesuai ketentuan.
4. Apakah nikah beda kecamatan bisa di KUA?
Bisa, dengan melampirkan surat rekomendasi nikah.
5. Apakah syarat nikah KUA sama di semua daerah?
Secara umum sama, hanya ada perbedaan teknis kecil di tiap daerah.
Penutup
Memahami syarat nikah KUA sejak awal akan sangat membantu calon pengantin menjalani proses pernikahan dengan lebih tenang dan tertata. Administrasi yang rapi bukan hanya mempermudah hari H, tapi juga menjadi fondasi penting untuk kehidupan rumah tangga ke depannya.
Dengan persiapan yang matang dan informasi yang tepat, menikah di KUA bisa menjadi pengalaman yang sederhana, sakral, dan penuh makna.
